RELIGI

Senin, 23 Mei 2011

ISI HUKUM, BENTUK-BENTUK ATURAN HUKUM, DAN HUBUNGAN HUKUM A. Pengertian isi hukum Sebelum kita membahas isi hukum secara mendalam, perlu kita ketahui bahwa hukum itu mengandung kekuasaan. Kekuasaan itu fungsinya untuk mengatur dan melindungi kepentingan-kepentingan yang terdapat dalam masyarakat. Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam. Yaitu : 1. Kepentingan-kepentingan umum atau kepentingan-kepentingan publik 2. Kepentingan-kepentingan khusus atau kepentingan-kepentingan privat Berdasarkan isi dari peraturan hukum yang mengatur Kepentingan-kepentingan umum dan kepentingan-kepentingan khusus tersebut, maka hukum dapat digolongkan ke dalam dua bagian. Yaitu hukum publik (publik law) dan hukum privat atau perdata (private law). Pembagian hukum ke dalam dua golongan tersebut sudah disepakati oleh para ahli hukum Romawi. Penggolongan hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat tersebut masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ahli hukum, karena masing-masing ahli hukum melihatnya dari sudut pandang yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, sehingga sampai saat ini pemisahan antara kedua hukum ( hukum publik dan hukum privat) belum dilihat secara tegas atau belum dapat dibedakan secara prinsipil antara keduanya, hal ini disebabkan karena adanya relasi yang sangat kuat antara hukum publik dan hukum privat. Menurut R. Soeroso, S.H. bahwa hukum publik mencakup kepentingan atau kebutuhan masyarakat secara umum. Contohnya mendirikan suatu tempat permusyawaratan desa, gedung-gedung sekolah, jalan, pengairan, perusahaan, perkumpulan sosial, dan semacamnya. Sedangkan hukum privat mencakup kepentingan-kepentingan masyarakat secara individual. Contohnya tempat tinggal, harta benda, warisan, sewa menyewa, wakaf, perkawinan, dan semacamnya. Adapun menurut Pror. DR. Mr. L.J. Van Apeldoorn, hukum privat/perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus, dan soal akan dipertahankannya atau tidak, tergantung kepada pihak yang berkepentingan. Sedangkan hukum publik adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan umum. Oleh karena itu, semua pengaturan dan prosesnya diserahkan kepada pemerintah atau negara, artinya tidak boleh diintervensi oleh individu-individu karena akan menyebabkab adanya ketimpangan atau ketidakadilan hukum. Bellifroid membuat gambaran penggolongan hukum sebagai berikut. Hukum publik mengatur tata negara, yaitu mengatur cara badan-badan negara (staat sorganen), menjalankan tugasnya dan mengatur pula hubungan hukum (rehtsbetrek king) yang diadakan diantara negara sebagai pemerintah dengan para individu atau yang diadakan antara badan-badan negara itu. Sedangkan hukum privat mengatur tata tertib masyarakat mengenai famili (keluarga) dan mengenai kekayaan para individu, dan mengatur pula hubungan hukum yang diadakan antar individu itu. Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat akan terus berubah dari masa ke masa, sesuai dengan perkembangan negara dan masyarakat. Di samping itu, perluasan pasti akan terjadi, seperti dalam hal hukum dagang. Sekalipun pada dasarnya ia mengatur hubungan-hubungan atau kepentingan-kepentingan yang bersifat privat, tetapi krakteristik substansi yang diaturnya berbeda, maka hukum dagang lalu berdiri sebagai hukum tersendiri. Hukum privat berkembang jauh lebih awal dari pada hukum publik, hal ini terjadi karena hubungan antar semua individu atau perorangan mengawali perkembangn hukum. Hukum publik baru muncul setelah negara atau pemerintah mengambil peranan besar dalam kehidupan masyarakat. Pemisahan kedalam hukum privat dan hukum publik ini akan menyebabkan adanya kebutuhan untuk menciptakan aturan-aturan atau prosedur hukum yang berbeda antara keduanya. Dalam hukum privat inisiatif utama diserahkan kepada para pihak yang berperkara. Sedangkan dalam hukum publik, karena menyangkut kepentingan umum, maka negaralah yang mengambil inisiatif untuk mengatur dan menyelesaikannya. Akan tetapi dalam realitas sekarang, kita sulit mengadakan pemisahan secara tegas antara kepentingan umum dan kepentingan khusus, kita melihat adanya kecendrungan dalam pengaturan hukum publik terbaur di dalamnya aturan-aturan yang bersifat privat. Hal ini memberikan pengertian bahwa di samping mengatur kepentingan umum, hukum publik juga mengatur kepentingan khusus. Begitu juga kita lihat dewasa ini bahwa perkebangan hukum privat sering kali diintervensi negara atau pemerintah, kenyataan ini dapat kita buktikan dengan banyaknya ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa dan makin banyak pula pembatasan-pembatasan kebebasan individu dalam menjalankan hak pribadinya. Dari pembahasan di atas dapat kita pahami bahwa: • Hukum menurut isinya diklasifikasikan menjadi dua macam. Yaitu privat/perdata dan hukum publik • Hukum privat mengatur kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus, sedangkan hukum publik mengatur kepentingan-kepentingan umum. • Klasifikasi hukum privat dan hukum publik berkonsekuensi terhadap adanya peraturan dan proses hukum yang berbeda. Hukum publik diatur oleh negara sepenuhnya, sedangkan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dengan sedikit intervensi dari pemerintah. • Hukum privat dan hukum publik merupakan hubungan simbiosis yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, bahwa aturan terhadap kepentingan-kepentingan yang bersifat individual akan berdampak positif terhadap kesejahteraan publik, begitu juga sebaliknya. B. Bentuk-bentuk aturan hukum 1.Hukum privat : a) Hukum perdata b) Hukum dagang c) Hukum privat internasional 2. Hukum publik: a) Hukum Negara b) Tata usaha negara c) Hukum antar Negara d) Hukum pidana e) Hukum acara; 1) Perdata 2) Pidana 3) Tata usaha Negara a. Pembagian hukum privat 1. Hukum perdata Pengertian hukum peradata menurut Subekti , mengndung 2 istilah : 1. Dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan –kepentingan perseorangan . 2. Dalam arti sempit, sebagai lawan dari “ hukum dagang “. Menurut Sri Soedewi Masjhoen, bahwa hukum perdata adalah hukumyang mengatur kepentingan antara warga Negara perseorangan yang satu dengan perseorangan warga yang lain. Menurut Salim HS, hukum perdata pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum ( baik tertulis/ tidak) yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Menurut Riduan Syahrani bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata yang termuat dalam kitab UU perdata ( Burgerlijk Wetbook). Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum adapt. Kitab UU hukum perdata berlaku bagi warga Indonesia keturunan Eropa,Timur asing tionghoa, dan yang bukan Tionghoa ( orang Arab, India, dan Pakistan) kecuali hukum keluarga dan hukum waris. Hukum perdata mencakup : a). Hukum Orang b). Hukum keluarga c). Hukum harta kekayaan d). Hukum waris 2. Hukum dagang Hukum dagang adalah hukum yang mengtur masalah perdagangan/ perniagaan, yakni permasalahan yang timbul dari tingkah laku manusia dalam perdagangan. Ketentuan- ketentuan mengenai hukum dagang adalah : a. Hubungan hukum antara produsen dan konsumen yang meliputi pembelian, penjualan, surat pembuatan perjanjian. b. Pemberian perataraan yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, dan pedagang keliling. c. Hubungan hukum yang terdapat dalam : 1.Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti PT dan PF 2.Pengankutan di darat, laut, dan udara serat penanggungan asuransi 3.Penggunaan surat-surat niaga (hendelspapieren) seperti wesel, cek dan askep Hukum dagang meliputi : a.Hukum bagi pedagang b.Hukum bagi perserikatan c.Hukum transportasi d.Hukum asuransi e.Hukum surat- surat niaga atau surat berharga 3. Hukum privat internasional Hukum privat internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata, yang melingkari batas-batas negara . Hukum perdata internasional menerangkan perturan hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum yang diadakan oleh negara yang mempunyai hukum perdata nasional yang berlainan. b.Pembagian hukum publik 1.Hukum negara Hukum publik adalah peraturan peraturan yang menentukan badan hukum dan wewenangnya, hubungan antar badan hukum, serta hubungan dengan antar individu. Menurut Kusamardi dan Harmaili, hukum negara adalah sekumpulan peratuaran hukum yang mengatur organisasi di suatu negara, hubunagan antar lat perlengkapan negara dalm garis vertikal dan horizontal serat kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. 2.Hukum tata usaha negara Menurut Kusumadi Pudjosewojo, hukum tata usaha negara diartikan sebagai keseluruhan aturan hukum cara negara menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya .Menurut Kansil , hukum tata pemerintahan adalah hukum mengenai segala aktifitas kekuasaan eksekutif ( kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang). 3 .Hukum antar negara Yaitu hukum yang diberlakukan antar negara satu dengan negara yang lain sehingga tercipta hubungan keterikatan 4. Hukum pidana Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan pidana dan hukuman yang dijatuhakan terhadap orang yang melakukannya .Menurut Moeljianto, Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang pengadaan dasr-dasrnya beserta aturan-aturannya bertujuan untuk : 1.Menentukan perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi pelaggarnya. 2. Menedntukan kapan dan dalam hal apa, pelanggar hukum dapat dikenakan pidana. 3. Menentukan cara penerapan hukum pidana dilaksanakan. Beberapa preseden UU yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah masa kemerdekaan : a) UU No. 8 Drt 1995 tentang tindak pidana imigrasi b) UU No. 11 Pnps 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi c) UU No. 1 Pnps 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan/ penodaan agama d) UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi e) UU No. 9 tahun 1976 tentang narkoba f) UU No. 16 tahun 2003 tentang anti terorisme g) UU No. 15 tahun 2003 tentang kasus bom Bali Ketentuan-ketentuan hukum pidana selain termuat dalam KUHP dan UU khusus, juga dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan 5. Hukum Acara Hukum Acara yaitu hukum yang mengatur cara menjamin ditegakkannya/dipertahankannya hukum materiil. Ada 3 jenis hukum acara : 1) Hukum acara pidana Pada dasarnya, dalam perkara pidana, sutu perkara yang diajukan di muka pengadilan tidak terrgantung adanya pengaduan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Pihak-pihak yang bersangkutandalam sidang di pengadilan adalah : a. Hakim (majlis hakim) dengan dibantu seorang panitera pengganti b. Jaksa selaku penuntut umum c. Terdakwa dibantu pembela 2) Hukum acara perdata Hukum acara perdata digolongkan menjadi 2, yaitu : a. Perkara perdata yang berisi permohonan dan bersifat sepihak, disebut pula dengan istilah Jurisdiksi Voluntair (pradilan semu) yang tidak terdapat unsur persengketaan. b. Perkara perdata yang merupakan gugatan atau sengketa (Jurisdiksi Contentius) yang terdapat persengketaan. Timbulnya persengketaan tersebut akan berimplikasi pada timbulnya pihak-pihak yang akan saling berhadapan di pengadilan. Pihak-pihak tersebut adalah: a) Hakim sebagai pemimpin sidang yang bersifat pasif, b) Penggugat, dan c) Tergugat. 3) Hukum acara administrasi Hukum acara administrasi yaitu hukum acara yang mengatur bagaimana cara berperkara di muka sidang pengadilan mengenai hal-hal yang erhubungan dengan tata usaha negara atau administrasi. C. Hubungan Hukum Hubungan hukum ( rectsveihouding ) sangatlah terkait dengan hukum. Kalau hukum, meminjam pengertian L.J Van Apeldorn, adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa, maka hubungan-hubungan yang diatur hukum disebut hubungan hukum. Istilah hubungan hukum juga sering disebut dengan hukum subjektif. Hal itu karena hukum( kaidah/ peraturan ) tersebut dihubungkan dengan sesorang tertentu/objeknya tertentu . Kaidah-kaidah hukum yang berisi perintah, larangan, perkenaan itu ditujukan pada anggota masyarakat. Hukum mengatur hubungan hubungan antara anggota masyarakat, antara subjek hukum. Adapun subjek hukum adalah segala sesuatu yang memperoleh hak dan kewajiban . Mengenai subjek hukum ini, Marwan Mas memberikan paparan definisi yang serupa, namun terdapat sedikit penjelasan yang dirasa dapat lebih mudah di mengerti. Dalam bukunya, Pengantar Ilmu Hukum, Marwan Mas menambahkan bahwa subjek hukum ini, dalm kamus ilmu hukum, disebut juga “orang” atau “pendukung hak dan kewajiban”. Dengan demikian, subjek hukum memiliki kewenanagan untuk bertindak menurut tata cara yang ditemtukan atau dibenarkan hukum. Jadi hubungan hukum antara subjek hukum akan berimplikasi pada timbulnya : 1. Kewenangan (bevoegdheid), yang disebut hak dan, 2. Kewajiban (Plicht), adalah segi pasif daripada hubungan hukum Hak dan kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual-beli) dari satu pasal hukum objektif (pasal1474 KUH Perdata). Pun lenyapnya hak dan kewajiban secara bersamaan. Contoh ; Pasal 1763 KUH Perdata : Seorang kreditur “berhak”menagih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan si debitur “wajib”melunasi jumlah utangnya itu, makla wewenang kreditur dan kewajiban debitur di atas secara bersamaan menjadi lenyap. Mengenai unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya hubungan hukum, setidaknya dibutuhkan tiga unsur , yakni : 1. Subjek hukum, yaitu pihak-pihak yang melakukan hukum. Di terma inilah hak dan kewajiban saling berhadapan sebagai konsekwensi dari peristiwa hukum. Contoh : Eko menjual rumahnya kepada Parto 2. Objek hukum, yakni sasaran dari jalannya hukum atau adanya objek yang berlakuberdasarkan hak dan kewajiban.(dalam contoh di atas, objeknya adalah rumah). 3. Hubungan pihak-pihak yang melakukan hukum, atau dengan kata lain, hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban. Contoh : A dan B mengadakan hubungan sewa- menyewa rumah. A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban. Rumah adalah objek yang bersangkutan. Di samping itu, hubungan hukum harus memiliki 2 persyaratan utama yaitu (1) Adanya alasan hukum, yakni peraturan hukum yang mengatur hubungan tersebut. (2) Adanya peristiwa hukum atau kejadian yang telah diatur oleh hukum dan membawa akibat tertentu dari peristiwa tersebut. Contoh : A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah. Dasar hukumnya pasal 1474 dan pasal 1513 KUH Perdata yang masing-masing menetapkan bahwasanya penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (pasal 1474 KUH Perdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (pasal 1513 KUH Perdata). Karena adnya perjanjian jual beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum. Dalam sisi praktisi, ada 3 macam/ jenis hubungan hukum : a. Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekkingen) hubungan hukum ini, hanya satu pihak yang berwenang, sementara pihak lain hanya menanggung kewajiban.Jadi, dalam hubungan hukum yang bersegi satu ini hanya ada satu pihak saja yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (1234 KUH Perdata) Contoh : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diatur dalam pasal 1239 sampai 1242 KUH Perdata. Pasal 1239 KUH Perdata berbunyi :“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si penghutang (sculdeenaar) tidak memenuhi kewajibannya kepada penagih hutang (aculdeiser), mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi dan bunga” b. Hubungan hukum bersegi dua (tweezijdige rechtsbetrekkingen) Dalam hubungan ini, di kedua belah pihak terdapat hak dan kewajiban sekaligus. Misalnya dalam peristiwa jual beli. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang dan berkewajiban membayar harga pembelian barang. Sedangkan penjual berhak menuntut pembayaran dan wajib menyerahkan barang dagangan (pasal 1457 KUH Perdata) c. Hubungan antara “satu” subjek hukum dengan “semua” subjek hukum yang lainnya. Hubungan seperti ini terdapat dalam hal hak milik (eigendomsrecht). Contoh : Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan (genot) dari tanah itu, asal saja pemungutan kenikmatan itu tidak dilakukan secara bertentangan dengan peraturan hukum atau bertentangan dengan kepentingan umum.. Sebaliknya “semua”subjek hukum lainnya berkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memanfaatkan segala kenikmatan dari tanah itu. Disamping tiga macam hubungan di atas, Dudu Duswara menjelaskan pula bahwa ada juga para ahli hukum yang membedakan hubungan hukum menjadi empat : a. Hubungan hukum yang sederajat (neben ein ander). Dalam lapangan hukum perdata, misalnya hubungan suami istri b. Hubungan tidak sederajat (nach ein ander). Dalam hukum tata Negara, misalnya hubungan penguasa dengan rakyatnya, c. Hubungan tumbal balik, yaitu para pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Misalnya peristiwa jual beli d. Hubungan yang timpang bukan sepihak, yaitu satu pihak hanya mempunyai hak saja, sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban saja. Misalnya pinjam meminjam. KESIMPULAN Hukum menurut isinya diklasifikasikan menjadi dua macam. Yaitu privat/perdata dan hukum publik. Hukum privat mengatur kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus, sedangkan hukum publik mengatur kepentingan-kepentingan umum. Klasifikasi hukum privat dan hukum publik berkonsekuensi terhadap adanya peraturan dan proses hukum yang berbeda. Hukum publik diatur oleh negara sepenuhnya, sedangkan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dengan sedikit intervensi dari pemerintah. Hukum privat mencakup : a) Hukum perdata b) Hukum dagang c) Hukum privat internasional Hukum publik mencakup : a) Hukum Negara b) Tata usaha negara c) Hukum antar Negara d) Hukum pidana e) Hukum acara Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi ; 1.Kewenangan/ hak (Bevoegdheid) 2.Kewajiban (Plicht) Unsur-unsur hubungan hukum : 1.Adnya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan 2.Adnya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut. 3.Adanya hubungan antara hak dan pengemban kewajiban. Terdapat 3 jenis hubungan hukum : 1. Hubungan hukum yang bersegi satu 2. Hubungan hukum bersegi dua 3. Hubungan antara “satu”subjek hukum dengan “semua”subjek hukum lainnya.ISI HUKUM, BENTUK-BENTUK ATURAN HUKUM, DAN HUBUNGAN HUKUM A. Pengertian isi hukum Sebelum kita membahas isi hukum secara mendalam, perlu kita ketahui bahwa hukum itu mengandung kekuasaan. Kekuasaan itu fungsinya untuk mengatur dan melindungi kepentingan-kepentingan yang terdapat dalam masyarakat. Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam. Yaitu : 1. Kepentingan-kepentingan umum atau kepentingan-kepentingan publik 2. Kepentingan-kepentingan khusus atau kepentingan-kepentingan privat Berdasarkan isi dari peraturan hukum yang mengatur Kepentingan-kepentingan umum dan kepentingan-kepentingan khusus tersebut, maka hukum dapat digolongkan ke dalam dua bagian. Yaitu hukum publik (publik law) dan hukum privat atau perdata (private law). Pembagian hukum ke dalam dua golongan tersebut sudah disepakati oleh para ahli hukum Romawi. Penggolongan hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat tersebut masih menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan para ahli hukum, karena masing-masing ahli hukum melihatnya dari sudut pandang yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, sehingga sampai saat ini pemisahan antara kedua hukum ( hukum publik dan hukum privat) belum dilihat secara tegas atau belum dapat dibedakan secara prinsipil antara keduanya, hal ini disebabkan karena adanya relasi yang sangat kuat antara hukum publik dan hukum privat. Menurut R. Soeroso, S.H. bahwa hukum publik mencakup kepentingan atau kebutuhan masyarakat secara umum. Contohnya mendirikan suatu tempat permusyawaratan desa, gedung-gedung sekolah, jalan, pengairan, perusahaan, perkumpulan sosial, dan semacamnya. Sedangkan hukum privat mencakup kepentingan-kepentingan masyarakat secara individual. Contohnya tempat tinggal, harta benda, warisan, sewa menyewa, wakaf, perkawinan, dan semacamnya. Adapun menurut Pror. DR. Mr. L.J. Van Apeldoorn, hukum privat/perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus, dan soal akan dipertahankannya atau tidak, tergantung kepada pihak yang berkepentingan. Sedangkan hukum publik adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan umum. Oleh karena itu, semua pengaturan dan prosesnya diserahkan kepada pemerintah atau negara, artinya tidak boleh diintervensi oleh individu-individu karena akan menyebabkab adanya ketimpangan atau ketidakadilan hukum. Bellifroid membuat gambaran penggolongan hukum sebagai berikut. Hukum publik mengatur tata negara, yaitu mengatur cara badan-badan negara (staat sorganen), menjalankan tugasnya dan mengatur pula hubungan hukum (rehtsbetrek king) yang diadakan diantara negara sebagai pemerintah dengan para individu atau yang diadakan antara badan-badan negara itu. Sedangkan hukum privat mengatur tata tertib masyarakat mengenai famili (keluarga) dan mengenai kekayaan para individu, dan mengatur pula hubungan hukum yang diadakan antar individu itu. Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat akan terus berubah dari masa ke masa, sesuai dengan perkembangan negara dan masyarakat. Di samping itu, perluasan pasti akan terjadi, seperti dalam hal hukum dagang. Sekalipun pada dasarnya ia mengatur hubungan-hubungan atau kepentingan-kepentingan yang bersifat privat, tetapi krakteristik substansi yang diaturnya berbeda, maka hukum dagang lalu berdiri sebagai hukum tersendiri. Hukum privat berkembang jauh lebih awal dari pada hukum publik, hal ini terjadi karena hubungan antar semua individu atau perorangan mengawali perkembangn hukum. Hukum publik baru muncul setelah negara atau pemerintah mengambil peranan besar dalam kehidupan masyarakat. Pemisahan kedalam hukum privat dan hukum publik ini akan menyebabkan adanya kebutuhan untuk menciptakan aturan-aturan atau prosedur hukum yang berbeda antara keduanya. Dalam hukum privat inisiatif utama diserahkan kepada para pihak yang berperkara. Sedangkan dalam hukum publik, karena menyangkut kepentingan umum, maka negaralah yang mengambil inisiatif untuk mengatur dan menyelesaikannya. Akan tetapi dalam realitas sekarang, kita sulit mengadakan pemisahan secara tegas antara kepentingan umum dan kepentingan khusus, kita melihat adanya kecendrungan dalam pengaturan hukum publik terbaur di dalamnya aturan-aturan yang bersifat privat. Hal ini memberikan pengertian bahwa di samping mengatur kepentingan umum, hukum publik juga mengatur kepentingan khusus. Begitu juga kita lihat dewasa ini bahwa perkebangan hukum privat sering kali diintervensi negara atau pemerintah, kenyataan ini dapat kita buktikan dengan banyaknya ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa dan makin banyak pula pembatasan-pembatasan kebebasan individu dalam menjalankan hak pribadinya. Dari pembahasan di atas dapat kita pahami bahwa: • Hukum menurut isinya diklasifikasikan menjadi dua macam. Yaitu privat/perdata dan hukum publik • Hukum privat mengatur kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus, sedangkan hukum publik mengatur kepentingan-kepentingan umum. • Klasifikasi hukum privat dan hukum publik berkonsekuensi terhadap adanya peraturan dan proses hukum yang berbeda. Hukum publik diatur oleh negara sepenuhnya, sedangkan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dengan sedikit intervensi dari pemerintah. • Hukum privat dan hukum publik merupakan hubungan simbiosis yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, bahwa aturan terhadap kepentingan-kepentingan yang bersifat individual akan berdampak positif terhadap kesejahteraan publik, begitu juga sebaliknya. B. Bentuk-bentuk aturan hukum 1.Hukum privat : a) Hukum perdata b) Hukum dagang c) Hukum privat internasional 2. Hukum publik: a) Hukum Negara b) Tata usaha negara c) Hukum antar Negara d) Hukum pidana e) Hukum acara; 1) Perdata 2) Pidana 3) Tata usaha Negara a. Pembagian hukum privat 1. Hukum perdata Pengertian hukum peradata menurut Subekti , mengndung 2 istilah : 1. Dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan –kepentingan perseorangan . 2. Dalam arti sempit, sebagai lawan dari “ hukum dagang “. Menurut Sri Soedewi Masjhoen, bahwa hukum perdata adalah hukumyang mengatur kepentingan antara warga Negara perseorangan yang satu dengan perseorangan warga yang lain. Menurut Salim HS, hukum perdata pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum ( baik tertulis/ tidak) yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat. Menurut Riduan Syahrani bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata yang termuat dalam kitab UU perdata ( Burgerlijk Wetbook). Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum adapt. Kitab UU hukum perdata berlaku bagi warga Indonesia keturunan Eropa,Timur asing tionghoa, dan yang bukan Tionghoa ( orang Arab, India, dan Pakistan) kecuali hukum keluarga dan hukum waris. Hukum perdata mencakup : a). Hukum Orang b). Hukum keluarga c). Hukum harta kekayaan d). Hukum waris 2. Hukum dagang Hukum dagang adalah hukum yang mengtur masalah perdagangan/ perniagaan, yakni permasalahan yang timbul dari tingkah laku manusia dalam perdagangan. Ketentuan- ketentuan mengenai hukum dagang adalah : a. Hubungan hukum antara produsen dan konsumen yang meliputi pembelian, penjualan, surat pembuatan perjanjian. b. Pemberian perataraan yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, dan pedagang keliling. c. Hubungan hukum yang terdapat dalam : 1.Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti PT dan PF 2.Pengankutan di darat, laut, dan udara serat penanggungan asuransi 3.Penggunaan surat-surat niaga (hendelspapieren) seperti wesel, cek dan askep Hukum dagang meliputi : a.Hukum bagi pedagang b.Hukum bagi perserikatan c.Hukum transportasi d.Hukum asuransi e.Hukum surat- surat niaga atau surat berharga 3. Hukum privat internasional Hukum privat internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata, yang melingkari batas-batas negara . Hukum perdata internasional menerangkan perturan hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum yang diadakan oleh negara yang mempunyai hukum perdata nasional yang berlainan. b.Pembagian hukum publik 1.Hukum negara Hukum publik adalah peraturan peraturan yang menentukan badan hukum dan wewenangnya, hubungan antar badan hukum, serta hubungan dengan antar individu. Menurut Kusamardi dan Harmaili, hukum negara adalah sekumpulan peratuaran hukum yang mengatur organisasi di suatu negara, hubunagan antar lat perlengkapan negara dalm garis vertikal dan horizontal serat kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya. 2.Hukum tata usaha negara Menurut Kusumadi Pudjosewojo, hukum tata usaha negara diartikan sebagai keseluruhan aturan hukum cara negara menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya .Menurut Kansil , hukum tata pemerintahan adalah hukum mengenai segala aktifitas kekuasaan eksekutif ( kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang). 3 .Hukum antar negara Yaitu hukum yang diberlakukan antar negara satu dengan negara yang lain sehingga tercipta hubungan keterikatan 4. Hukum pidana Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan pidana dan hukuman yang dijatuhakan terhadap orang yang melakukannya .Menurut Moeljianto, Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang pengadaan dasr-dasrnya beserta aturan-aturannya bertujuan untuk : 1.Menentukan perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi pelaggarnya. 2. Menedntukan kapan dan dalam hal apa, pelanggar hukum dapat dikenakan pidana. 3. Menentukan cara penerapan hukum pidana dilaksanakan. Beberapa preseden UU yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah masa kemerdekaan : a) UU No. 8 Drt 1995 tentang tindak pidana imigrasi b) UU No. 11 Pnps 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi c) UU No. 1 Pnps 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan/ penodaan agama d) UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi e) UU No. 9 tahun 1976 tentang narkoba f) UU No. 16 tahun 2003 tentang anti terorisme g) UU No. 15 tahun 2003 tentang kasus bom Bali Ketentuan-ketentuan hukum pidana selain termuat dalam KUHP dan UU khusus, juga dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan 5. Hukum Acara Hukum Acara yaitu hukum yang mengatur cara menjamin ditegakkannya/dipertahankannya hukum materiil. Ada 3 jenis hukum acara : 1) Hukum acara pidana Pada dasarnya, dalam perkara pidana, sutu perkara yang diajukan di muka pengadilan tidak terrgantung adanya pengaduan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Pihak-pihak yang bersangkutandalam sidang di pengadilan adalah : a. Hakim (majlis hakim) dengan dibantu seorang panitera pengganti b. Jaksa selaku penuntut umum c. Terdakwa dibantu pembela 2) Hukum acara perdata Hukum acara perdata digolongkan menjadi 2, yaitu : a. Perkara perdata yang berisi permohonan dan bersifat sepihak, disebut pula dengan istilah Jurisdiksi Voluntair (pradilan semu) yang tidak terdapat unsur persengketaan. b. Perkara perdata yang merupakan gugatan atau sengketa (Jurisdiksi Contentius) yang terdapat persengketaan. Timbulnya persengketaan tersebut akan berimplikasi pada timbulnya pihak-pihak yang akan saling berhadapan di pengadilan. Pihak-pihak tersebut adalah: a) Hakim sebagai pemimpin sidang yang bersifat pasif, b) Penggugat, dan c) Tergugat. 3) Hukum acara administrasi Hukum acara administrasi yaitu hukum acara yang mengatur bagaimana cara berperkara di muka sidang pengadilan mengenai hal-hal yang erhubungan dengan tata usaha negara atau administrasi. C. Hubungan Hukum Hubungan hukum ( rectsveihouding ) sangatlah terkait dengan hukum. Kalau hukum, meminjam pengertian L.J Van Apeldorn, adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa, maka hubungan-hubungan yang diatur hukum disebut hubungan hukum. Istilah hubungan hukum juga sering disebut dengan hukum subjektif. Hal itu karena hukum( kaidah/ peraturan ) tersebut dihubungkan dengan sesorang tertentu/objeknya tertentu . Kaidah-kaidah hukum yang berisi perintah, larangan, perkenaan itu ditujukan pada anggota masyarakat. Hukum mengatur hubungan hubungan antara anggota masyarakat, antara subjek hukum. Adapun subjek hukum adalah segala sesuatu yang memperoleh hak dan kewajiban . Mengenai subjek hukum ini, Marwan Mas memberikan paparan definisi yang serupa, namun terdapat sedikit penjelasan yang dirasa dapat lebih mudah di mengerti. Dalam bukunya, Pengantar Ilmu Hukum, Marwan Mas menambahkan bahwa subjek hukum ini, dalm kamus ilmu hukum, disebut juga “orang” atau “pendukung hak dan kewajiban”. Dengan demikian, subjek hukum memiliki kewenanagan untuk bertindak menurut tata cara yang ditemtukan atau dibenarkan hukum. Jadi hubungan hukum antara subjek hukum akan berimplikasi pada timbulnya : 1. Kewenangan (bevoegdheid), yang disebut hak dan, 2. Kewajiban (Plicht), adalah segi pasif daripada hubungan hukum Hak dan kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual-beli) dari satu pasal hukum objektif (pasal1474 KUH Perdata). Pun lenyapnya hak dan kewajiban secara bersamaan. Contoh ; Pasal 1763 KUH Perdata : Seorang kreditur “berhak”menagih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan si debitur “wajib”melunasi jumlah utangnya itu, makla wewenang kreditur dan kewajiban debitur di atas secara bersamaan menjadi lenyap. Mengenai unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya hubungan hukum, setidaknya dibutuhkan tiga unsur , yakni : 1. Subjek hukum, yaitu pihak-pihak yang melakukan hukum. Di terma inilah hak dan kewajiban saling berhadapan sebagai konsekwensi dari peristiwa hukum. Contoh : Eko menjual rumahnya kepada Parto 2. Objek hukum, yakni sasaran dari jalannya hukum atau adanya objek yang berlakuberdasarkan hak dan kewajiban.(dalam contoh di atas, objeknya adalah rumah). 3. Hubungan pihak-pihak yang melakukan hukum, atau dengan kata lain, hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban. Contoh : A dan B mengadakan hubungan sewa- menyewa rumah. A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban. Rumah adalah objek yang bersangkutan. Di samping itu, hubungan hukum harus memiliki 2 persyaratan utama yaitu (1) Adanya alasan hukum, yakni peraturan hukum yang mengatur hubungan tersebut. (2) Adanya peristiwa hukum atau kejadian yang telah diatur oleh hukum dan membawa akibat tertentu dari peristiwa tersebut. Contoh : A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah. Dasar hukumnya pasal 1474 dan pasal 1513 KUH Perdata yang masing-masing menetapkan bahwasanya penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang (pasal 1474 KUH Perdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (pasal 1513 KUH Perdata). Karena adnya perjanjian jual beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum. Dalam sisi praktisi, ada 3 macam/ jenis hubungan hukum : a. Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekkingen) hubungan hukum ini, hanya satu pihak yang berwenang, sementara pihak lain hanya menanggung kewajiban.Jadi, dalam hubungan hukum yang bersegi satu ini hanya ada satu pihak saja yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (1234 KUH Perdata) Contoh : Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diatur dalam pasal 1239 sampai 1242 KUH Perdata. Pasal 1239 KUH Perdata berbunyi :“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si penghutang (sculdeenaar) tidak memenuhi kewajibannya kepada penagih hutang (aculdeiser), mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi dan bunga” b. Hubungan hukum bersegi dua (tweezijdige rechtsbetrekkingen) Dalam hubungan ini, di kedua belah pihak terdapat hak dan kewajiban sekaligus. Misalnya dalam peristiwa jual beli. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang dan berkewajiban membayar harga pembelian barang. Sedangkan penjual berhak menuntut pembayaran dan wajib menyerahkan barang dagangan (pasal 1457 KUH Perdata) c. Hubungan antara “satu” subjek hukum dengan “semua” subjek hukum yang lainnya. Hubungan seperti ini terdapat dalam hal hak milik (eigendomsrecht). Contoh : Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan (genot) dari tanah itu, asal saja pemungutan kenikmatan itu tidak dilakukan secara bertentangan dengan peraturan hukum atau bertentangan dengan kepentingan umum.. Sebaliknya “semua”subjek hukum lainnya berkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memanfaatkan segala kenikmatan dari tanah itu. Disamping tiga macam hubungan di atas, Dudu Duswara menjelaskan pula bahwa ada juga para ahli hukum yang membedakan hubungan hukum menjadi empat : a. Hubungan hukum yang sederajat (neben ein ander). Dalam lapangan hukum perdata, misalnya hubungan suami istri b. Hubungan tidak sederajat (nach ein ander). Dalam hukum tata Negara, misalnya hubungan penguasa dengan rakyatnya, c. Hubungan tumbal balik, yaitu para pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Misalnya peristiwa jual beli d. Hubungan yang timpang bukan sepihak, yaitu satu pihak hanya mempunyai hak saja, sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban saja. Misalnya pinjam meminjam. KESIMPULAN Hukum menurut isinya diklasifikasikan menjadi dua macam. Yaitu privat/perdata dan hukum publik. Hukum privat mengatur kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus, sedangkan hukum publik mengatur kepentingan-kepentingan umum. Klasifikasi hukum privat dan hukum publik berkonsekuensi terhadap adanya peraturan dan proses hukum yang berbeda. Hukum publik diatur oleh negara sepenuhnya, sedangkan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dengan sedikit intervensi dari pemerintah. Hukum privat mencakup : a) Hukum perdata b) Hukum dagang c) Hukum privat internasional Hukum publik mencakup : a) Hukum Negara b) Tata usaha negara c) Hukum antar Negara d) Hukum pidana e) Hukum acara Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi ; 1.Kewenangan/ hak (Bevoegdheid) 2.Kewajiban (Plicht) Unsur-unsur hubungan hukum : 1.Adnya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan 2.Adnya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut. 3.Adanya hubungan antara hak dan pengemban kewajiban. Terdapat 3 jenis hubungan hukum : 1. Hubungan hukum yang bersegi satu 2. Hubungan hukum bersegi dua 3. Hubungan antara “satu”subjek hukum dengan “semua”subjek hukum lainnya.


ISI HUKUM, BENTUK-BENTUK ATURAN HUKUM,
DAN HUBUNGAN HUKUM
A.      Pengertian isi hukum
Sebelum kita membahas isi hukum secara mendalam, perlu kita ketahui bahwa hukum itu mengandung kekuasaan. Kekuasaan itu fungsinya untuk mengatur dan melindungi kepentingan-kepentingan yang terdapat dalam masyarakat.[1]
Kepentingan-kepentingan yang diatur oleh hukum terdiri atas dua macam. Yaitu :
1.       Kepentingan-kepentingan umum atau kepentingan-kepentingan publik
2.       Kepentingan-kepentingan khusus atau kepentingan-kepentingan privat
Berdasarkan isi dari peraturan hukum yang mengatur Kepentingan-kepentingan umum dan kepentingan-kepentingan khusus tersebut, maka hukum dapat digolongkan ke dalam dua bagian. Yaitu hukum publik (publik law) dan hukum privat atau perdata (private law). Pembagian hukum ke dalam dua golongan tersebut sudah disepakati oleh para ahli hukum Romawi.
Penggolongan hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat tersebut masih menimbulkan perbedaan  pendapat di kalangan para ahli hukum, karena masing-masing ahli hukum melihatnya dari sudut pandang yang berbeda antara satu dengan yang lainnya, sehingga sampai saat ini pemisahan antara kedua hukum ( hukum publik dan hukum privat) belum dilihat secara tegas atau belum dapat dibedakan secara prinsipil antara keduanya, hal ini disebabkan karena adanya relasi yang sangat kuat antara hukum publik dan hukum privat.[2]
Menurut R. Soeroso, S.H. bahwa hukum publik mencakup kepentingan atau kebutuhan masyarakat secara umum. Contohnya mendirikan suatu tempat permusyawaratan desa, gedung-gedung sekolah, jalan, pengairan, perusahaan, perkumpulan sosial, dan semacamnya. Sedangkan hukum privat mencakup kepentingan-kepentingan masyarakat secara individual. Contohnya tempat tinggal, harta benda, warisan, sewa menyewa, wakaf, perkawinan, dan semacamnya.[3]
Adapun menurut Pror. DR. Mr. L.J. Van Apeldoorn, hukum privat/perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus, dan soal akan dipertahankannya atau tidak, tergantung kepada pihak yang berkepentingan. Sedangkan hukum publik adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan umum. Oleh karena itu, semua pengaturan dan prosesnya diserahkan kepada pemerintah atau negara, artinya tidak boleh diintervensi oleh individu-individu karena akan menyebabkab adanya ketimpangan atau ketidakadilan hukum.[4]
Bellifroid membuat gambaran penggolongan hukum sebagai berikut. Hukum publik mengatur tata negara, yaitu mengatur cara badan-badan negara (staat sorganen), menjalankan tugasnya dan mengatur pula hubungan hukum (rehtsbetrek king) yang diadakan diantara negara sebagai pemerintah dengan para individu atau yang diadakan antara badan-badan negara itu. Sedangkan hukum privat mengatur tata tertib masyarakat mengenai famili (keluarga) dan mengenai kekayaan para individu, dan mengatur pula hubungan hukum yang diadakan antar individu itu.
Pembagian hukum ke dalam hukum publik dan hukum privat akan terus berubah dari masa ke masa, sesuai dengan perkembangan negara dan masyarakat. Di samping itu, perluasan pasti akan terjadi, seperti dalam hal hukum dagang. Sekalipun pada dasarnya ia mengatur hubungan-hubungan atau kepentingan-kepentingan yang bersifat privat, tetapi krakteristik substansi yang diaturnya berbeda, maka hukum dagang lalu berdiri sebagai hukum tersendiri. Hukum privat berkembang jauh lebih awal dari pada hukum publik, hal ini terjadi karena hubungan antar semua individu atau perorangan mengawali perkembangn hukum. Hukum publik baru muncul setelah negara atau pemerintah mengambil peranan besar dalam kehidupan masyarakat.[5]
Pemisahan kedalam hukum privat dan hukum publik ini akan menyebabkan adanya kebutuhan untuk menciptakan aturan-aturan atau prosedur hukum yang berbeda antara keduanya. Dalam hukum privat inisiatif utama diserahkan kepada para pihak yang berperkara. Sedangkan dalam hukum publik, karena menyangkut kepentingan umum, maka negaralah yang mengambil inisiatif untuk mengatur dan menyelesaikannya. Akan tetapi dalam realitas sekarang, kita sulit mengadakan pemisahan secara tegas antara kepentingan umum dan kepentingan khusus, kita melihat adanya kecendrungan dalam pengaturan hukum publik terbaur di dalamnya aturan-aturan yang bersifat privat. Hal ini memberikan pengertian bahwa di samping mengatur kepentingan umum, hukum publik juga mengatur kepentingan khusus. Begitu juga kita lihat dewasa ini bahwa perkebangan hukum privat sering kali diintervensi negara atau pemerintah, kenyataan ini dapat kita buktikan dengan banyaknya ketentuan-ketentuan yang bersifat memaksa dan makin banyak pula pembatasan-pembatasan kebebasan individu dalam menjalankan hak pribadinya.[6]
Dari pembahasan di atas dapat kita pahami bahwa:
·         Hukum menurut isinya diklasifikasikan menjadi dua macam. Yaitu privat/perdata dan hukum publik
·         Hukum privat mengatur kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus, sedangkan hukum publik mengatur kepentingan-kepentingan umum.
·          Klasifikasi hukum privat dan hukum publik berkonsekuensi terhadap adanya peraturan dan proses hukum yang berbeda. Hukum publik diatur oleh negara sepenuhnya, sedangkan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dengan sedikit intervensi dari pemerintah.
·         Hukum privat dan hukum publik merupakan hubungan simbiosis yang tidak dapat dipisahkan. Artinya, bahwa aturan terhadap kepentingan-kepentingan yang bersifat individual akan berdampak positif terhadap kesejahteraan publik, begitu juga sebaliknya.
B.    Bentuk-bentuk aturan hukum
1.Hukum privat :  a) Hukum perdata
                                                 b) Hukum dagang
                                                 c) Hukum privat internasional
   2. Hukum publik: a) Hukum Negara
                                 b) Tata usaha negara
                              c) Hukum antar Negara
                             d) Hukum pidana
                                    e) Hukum acara;
                                                        1) Perdata
                                                       2) Pidana
                                                       3) Tata usaha Negara
  a. Pembagian hukum privat
   1. Hukum perdata
                                Pengertian hukum peradata menurut Subekti[7], mengndung 2 istilah :
1.     Dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil, yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan –kepentingan perseorangan .
2.     Dalam arti sempit, sebagai lawan dari “ hukum dagang “.
      Menurut Sri Soedewi Masjhoen,  bahwa hukum perdata adalah hukumyang mengatur kepentingan antara warga Negara perseorangan yang satu dengan perseorangan warga yang lain.              
       Menurut Salim HS,  hukum perdata pada dasarnya merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum ( baik tertulis/ tidak) yang mengatur hubungan antara subjek hukum dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan masyarakat.
       Menurut Riduan Syahrani bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain  di dalam masyarakat yang menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
      Hukum perdata yang tertulis adalah hukum perdata yang termuat dalam kitab UU perdata ( Burgerlijk Wetbook). Sedangkan hukum perdata yang tidak tertulis adalah hukum adapt. Kitab  UU hukum perdata berlaku bagi warga Indonesia keturunan Eropa,Timur asing tionghoa, dan yang bukan Tionghoa (  orang Arab, India, dan Pakistan) kecuali hukum keluarga dan hukum waris.
             Hukum perdata mencakup :
      a). Hukum Orang
      b). Hukum keluarga
      c). Hukum harta kekayaan
      d). Hukum waris
2. Hukum dagang
                   Hukum dagang adalah hukum yang mengtur masalah perdagangan/ perniagaan, yakni permasalahan yang timbul dari tingkah laku manusia dalam perdagangan.
                   Ketentuan- ketentuan mengenai hukum dagang adalah :
a. Hubungan hukum antara produsen dan konsumen yang meliputi pembelian, penjualan, surat   pembuatan perjanjian.
b. Pemberian perataraan yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, dan pedagang keliling.
c. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
               1.Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti PT dan PF
               2.Pengankutan di darat, laut, dan udara serat penanggungan asuransi
               3.Penggunaan surat-surat niaga (hendelspapieren) seperti wesel, cek dan askep
           Hukum dagang meliputi :
      a.Hukum bagi pedagang
      b.Hukum bagi perserikatan
      c.Hukum transportasi
      d.Hukum asuransi
      e.Hukum surat- surat niaga atau surat berharga
3. Hukum privat internasional
                   Hukum privat internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata, yang melingkari batas-batas negara[8]. Hukum perdata internasional menerangkan perturan hukum apa yang berlaku terhadap suatu hubungan hukum yang diadakan oleh negara yang mempunyai hukum perdata nasional  yang berlainan.
b.Pembagian hukum publik
      1.Hukum negara
                   Hukum publik adalah  peraturan peraturan yang menentukan badan hukum dan wewenangnya, hubungan antar badan hukum, serta hubungan dengan antar individu. Menurut Kusamardi dan Harmaili, hukum negara adalah sekumpulan peratuaran hukum yang mengatur organisasi di suatu negara, hubunagan antar lat perlengkapan negara dalm garis vertikal dan horizontal serat kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
2.Hukum tata usaha negara
                   Menurut Kusumadi Pudjosewojo,  hukum tata usaha negara diartikan sebagai keseluruhan aturan hukum cara  negara menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugas-tugasnya[9].Menurut Kansil[10], hukum tata pemerintahan adalah hukum mengenai segala aktifitas  kekuasaan eksekutif ( kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang).
              
3 .Hukum antar negara
                   Yaitu hukum yang diberlakukan antar negara satu dengan negara yang lain sehingga tercipta hubungan keterikatan
4. Hukum pidana
                   Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan pidana dan hukuman yang dijatuhakan terhadap orang yang melakukannya .Menurut Moeljianto, Hukum pidana adalah  bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang pengadaan dasr-dasrnya beserta aturan-aturannya bertujuan untuk :
           1.Menentukan perbuatan yang dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi pelaggarnya.
           2. Menedntukan kapan dan dalam hal apa, pelanggar hukum dapat dikenakan pidana.
           3. Menentukan cara penerapan hukum pidana dilaksanakan.
           Beberapa preseden UU yang mengatur tindak pidana khusus  yang dibuat setelah masa kemerdekaan :
a)    UU No. 8 Drt 1995 tentang tindak pidana imigrasi
b)    UU No. 11 Pnps 1963 tentang pemberantasan kegiatan subversi
c)     UU No. 1 Pnps 1965 tentang pencegahan penyalahgunaan/ penodaan agama
d)    UU No. 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
e)     UU No. 9 tahun 1976 tentang narkoba
f)     UU No. 16 tahun 2003 tentang anti terorisme
g)     UU No. 15 tahun 2003 tentang kasus bom Bali
               Ketentuan-ketentuan hukum pidana selain termuat dalam KUHP dan UU khusus, juga dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan
5. Hukum Acara
               Hukum Acara yaitu hukum  yang mengatur cara menjamin ditegakkannya/dipertahankannya hukum materiil. Ada 3 jenis hukum acara :
1)    Hukum acara pidana
      Pada dasarnya, dalam perkara pidana, sutu perkara  yang diajukan di muka pengadilan tidak terrgantung adanya pengaduan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan. Pihak-pihak yang bersangkutandalam sidang di pengadilan adalah :
a.        Hakim (majlis hakim) dengan dibantu seorang panitera pengganti
b.         Jaksa selaku penuntut umum
c.         Terdakwa dibantu pembela
2)    Hukum acara perdata
                   Hukum acara perdata digolongkan menjadi 2, yaitu :
               a. Perkara perdata yang berisi permohonan dan bersifat sepihak, disebut pula dengan istilah Jurisdiksi Voluntair (pradilan semu) yang tidak terdapat unsur persengketaan.
               b. Perkara perdata yang merupakan gugatan atau sengketa (Jurisdiksi Contentius) yang terdapat persengketaan. Timbulnya persengketaan tersebut akan berimplikasi pada timbulnya pihak-pihak yang akan saling berhadapan di pengadilan. Pihak-pihak tersebut adalah:
      a) Hakim sebagai pemimpin sidang yang bersifat pasif,
      b) Penggugat, dan
      c) Tergugat.
   3) Hukum acara administrasi
               Hukum acara administrasi yaitu hukum acara yang mengatur bagaimana cara berperkara di muka sidang pengadilan mengenai hal-hal yang erhubungan dengan tata usaha negara atau administrasi.                                              
 C. Hubungan Hukum
                       Hubungan hukum ( rectsveihouding ) sangatlah terkait dengan hukum. Kalau hukum, meminjam pengertian L.J Van Apeldorn, adalah kekuasaan yang mengatur dan memaksa, maka hubungan-hubungan yang diatur hukum disebut hubungan hukum.
       Istilah hubungan hukum juga sering disebut dengan hukum subjektif. Hal itu karena hukum( kaidah/ peraturan ) tersebut dihubungkan dengan sesorang tertentu/objeknya tertentu[11]. Kaidah-kaidah hukum yang berisi perintah, larangan, perkenaan itu ditujukan pada anggota masyarakat. Hukum mengatur hubungan hubungan antara anggota masyarakat, antara subjek hukum.
Adapun subjek hukum adalah segala sesuatu[12] yang memperoleh hak dan kewajiban[13]. Mengenai subjek hukum ini, Marwan Mas memberikan paparan definisi yang serupa, namun terdapat sedikit penjelasan yang dirasa dapat lebih mudah di mengerti. Dalam bukunya, Pengantar Ilmu Hukum, Marwan Mas menambahkan bahwa subjek hukum ini, dalm kamus ilmu hukum, disebut juga “orang” atau “pendukung hak dan kewajiban”. Dengan demikian, subjek hukum memiliki  kewenanagan untuk bertindak menurut tata cara yang ditemtukan atau dibenarkan hukum. 
Jadi hubungan hukum antara subjek hukum akan berimplikasi pada timbulnya :
1. Kewenangan (bevoegdheid), yang disebut hak dan,
2. Kewajiban (Plicht), adalah segi pasif daripada hubungan hukum[14]
                       Hak dan kewajiban ini kedua-duanya timbul dari satu peristiwa hukum (misalnya jual-beli) dari satu pasal hukum objektif (pasal1474 KUH Perdata). Pun lenyapnya hak dan kewajiban secara bersamaan.
       Contoh ;
       Pasal 1763 KUH Perdata :
       Seorang kreditur “berhak”menagih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan si debitur “wajib”melunasi jumlah utangnya itu, makla wewenang kreditur dan kewajiban debitur di atas secara bersamaan menjadi lenyap.


Mengenai unsur-unsur yang menyebabkan terjadinya hubungan hukum, setidaknya dibutuhkan tiga unsur[15], yakni :
1. Subjek hukum, yaitu pihak-pihak yang melakukan hukum. Di terma inilah hak dan kewajiban saling berhadapan sebagai konsekwensi dari peristiwa hukum.
    Contoh :
           Eko menjual rumahnya kepada Parto
            
2. Objek hukum, yakni sasaran dari jalannya hukum atau adanya objek yang berlakuberdasarkan hak dan kewajiban.(dalam contoh di atas, objeknya adalah rumah).
3. Hubungan pihak-pihak yang melakukan hukum, atau dengan kata lain, hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban.
           Contoh :
                           A dan B mengadakan hubungan sewa- menyewa rumah.
                           A dan B sebagai pemegang hak dan pengemban kewajiban.
                           Rumah adalah objek yang bersangkutan.
       Di samping itu, hubungan hukum harus memiliki 2 persyaratan utama yaitu (1) Adanya alasan hukum, yakni peraturan hukum yang mengatur hubungan tersebut. (2) Adanya peristiwa hukum atau kejadian yang telah diatur oleh hukum dan membawa akibat tertentu dari peristiwa tersebut.
       Contoh : A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah.
                       Dasar hukumnya pasal 1474 dan pasal 1513 KUH Perdata yang masing-masing menetapkan bahwasanya penjual mempunyai kewajiban menyerahkan barang  (pasal 1474 KUH Perdata) dan sebaliknya si pembeli berkewajiban membayar harga pembelian (pasal 1513 KUH Perdata).
                       Karena adnya perjanjian jual beli, maka timbul peristiwa hukum (jual-beli), suatu perbuatan hukum yang akibatnya diatur oleh hukum.
       Dalam sisi praktisi, ada 3 macam/ jenis hubungan hukum[16] :
a.       Hubungan hukum yang bersegi satu (eenzijdige rechtsbetrekkingen)
hubungan hukum ini, hanya satu pihak yang berwenang, sementara pihak lain hanya menanggung kewajiban.Jadi, dalam hubungan hukum yang bersegi satu ini hanya ada satu pihak saja yang berupa memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu (1234 KUH Perdata)
Contoh :
       Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diatur dalam pasal 1239 sampai 1242 KUH Perdata. Pasal 1239 KUH Perdata berbunyi :“Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu,  apabila si penghutang (sculdeenaar) tidak memenuhi kewajibannya kepada penagih hutang (aculdeiser), mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi dan bunga”
b.       Hubungan hukum bersegi dua (tweezijdige rechtsbetrekkingen)
Dalam hubungan ini, di kedua belah pihak terdapat hak dan kewajiban sekaligus. Misalnya dalam peristiwa jual beli. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang dan berkewajiban membayar harga pembelian barang. Sedangkan penjual berhak menuntut pembayaran dan wajib menyerahkan barang dagangan (pasal 1457 KUH Perdata)
c.        Hubungan antara “satu” subjek hukum dengan “semua” subjek hukum yang lainnya.
Hubungan seperti ini terdapat dalam hal hak milik (eigendomsrecht).
Contoh :
Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan (genot) dari tanah itu, asal saja pemungutan kenikmatan itu tidak dilakukan secara bertentangan dengan peraturan hukum atau bertentangan dengan kepentingan umum.. Sebaliknya “semua”subjek hukum lainnya berkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memanfaatkan segala kenikmatan dari tanah itu.
Disamping tiga macam hubungan di atas, Dudu Duswara menjelaskan pula bahwa  ada juga para ahli hukum yang membedakan hubungan hukum menjadi empat[17] :
a.       Hubungan hukum yang sederajat (neben ein ander). Dalam lapangan hukum perdata, misalnya hubungan suami istri
b.       Hubungan  tidak sederajat (nach ein ander). Dalam hukum tata Negara, misalnya hubungan penguasa dengan rakyatnya,
c.        Hubungan tumbal balik, yaitu para pihak sama-sama mempunyai hak dan kewajiban. Misalnya peristiwa jual beli
d.       Hubungan yang timpang bukan sepihak, yaitu satu pihak hanya mempunyai hak saja, sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban saja. Misalnya pinjam meminjam.
                                                       KESIMPULAN

Hukum menurut isinya diklasifikasikan menjadi dua macam. Yaitu privat/perdata dan hukum publik. Hukum privat mengatur kepentingan-kepentingan yang bersifat khusus, sedangkan hukum publik mengatur kepentingan-kepentingan umum.
Klasifikasi hukum privat dan hukum publik berkonsekuensi terhadap adanya peraturan dan proses hukum yang berbeda. Hukum publik diatur oleh negara sepenuhnya, sedangkan hukum privat diserahkan kepada masing-masing individu dengan sedikit intervensi dari pemerintah.
Hukum privat mencakup :
a) Hukum perdata
b) Hukum dagang
c) Hukum privat internasional
Hukum publik mencakup :
a) Hukum Negara
b) Tata usaha negara
c) Hukum antar Negara
d) Hukum pidana
e) Hukum acara
Tiap hubungan hukum mempunyai dua segi ;
1.Kewenangan/ hak (Bevoegdheid)
2.Kewajiban (Plicht)
Unsur-unsur hubungan hukum :
1.Adnya orang-orang yang hak/kewajibannya saling berhadapan
2.Adnya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban tersebut.
3.Adanya hubungan antara hak dan pengemban kewajiban.
Terdapat 3 jenis hubungan hukum :
1. Hubungan hukum yang bersegi satu
2. Hubungan hukum bersegi dua
3. Hubungan antara “satu”subjek hukum dengan “semua”subjek hukum lainnya.


[1] R. Soeroso, Pengantar ilmu hukum (Jakarta: Sinar Grafika,2007), Hal.184
[2] Chainur Arrasjid, Dasar-dasar ilmu hukum (Jakarta: Sinar Grafika,2001), Hal. 97
[3] R. Soeroso, op, cit, Hal.189
[4] MR. L.J. Van Apeldoorn, Pengantar ilmu hukum, (Jakarta: Pradnya pramita,2001), Hal.174
[5] Satjipto Raharjo, Ilmu hukum, (Bandung: PT. CitraAditya, 2000), Hal. 74.
[6] Chainur Arrasjid, op, cit, Hal. 98
[7] Subekti, Pokok-pokok  hukum perdata,(Yogyakarta : Andi Offset,tt),  hal. 9
[8] Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan perkembangan hukum dalm pembangunan nasional,(tk : Bina cipta,tt), hal. 94
[9] Kusumadi Pudjosewojo, Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia,(Jakarta : Aksara Baru,1984), Hal. 176
[10] C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), hal. 76
[11] L.J. Van Apeldoorn, op.cit, hal.  141
[12] Dikatakan sesuatu, karena subjek hukum yang dikenal dalam ilmu hukum adalah manusia (natuurlijk person) dan badan hukum(rechts person).Lihat ket. Lanjut beserta pembagiannya dalam (Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum,(Bogor : Ghalia Indonesia,2004), hal. 28-30)
[13] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum :Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberti, 1999), hal.67.
[14] R.Suroso, Pengantar ilmu hukum ( Jakarta : Sinar Grafika, 2007), hal.207
[15] Satjipto Raharjo, ilmu Hukum, hal.40.
[16] R.soeroso,op.cit, hal.272
[17] Dudu Duswara, Pengantar Ilmu Hukum :Sebuah Sketsa,(tk: Refika Aditama,tt), hal. 50

2 komentar:

  1. Thank you. sangat singkat,padat, dan jelas

    BalasHapus
  2. Babyliss Nano Titanium Flat Iron - iTanium Art
    Babyliss Nano Titanium titanium flask Flat Iron · hypoallergenic titanium earrings Perfect for your next dining project titanium nipple rings · The main function is to separate the elements titanium wheels from the alloy elements. · The $5.00 titanium bracelet · ‎In stock

    BalasHapus